Khatib Pegang Tongkat

Memegang tongkat saat khutbah hari raya adalah dianjurkan dalam Madzhab Syafi'iyah, berdasarkan riwayat:
ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻳَﺨْﺮُﺝُ ﺇِﻟَﻰ اﻟْﻌِﻴﺪَﻳْﻦِ ﻣَﺎﺷِﻴًﺎ ﻭَﻳَﺮْﺟِﻊُ ﻣَﺎﺷِﻴًﺎ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻳُﻜَﺒِّﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺃﺿﻌﺎﻑ اﻟْﺨُﻄْﺒَﺔِ ﻭَﻳُﻜْﺜِﺮُ اﻟﺘَّﻜْﺒِﻴﺮَ ﻓِﻲ اﻟْﺨُﻄْﺒَﺔِ ﻭَﻳَﺨْﻄُﺐُ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺼًﺎ
Nabi shalallahu alaihi wasallam keluar menuju tempat shalat Id berjalan kaki. Pulang juga berjalan. Nabi memperbanyak takbir di sela-sela Khutbah. Dan Nabi juga memperbanyak Takbir dalam Khutbah. Ketika Khutbah Nabi memegang tongkat (HR Al-Hakim, Thabrani dan Baihaqi)
Di Bab Jum'at atau hari raya Imam Syafi'i menganjurkan pakai tongkat. Bagaimana bila tidak ada tongkat?
(ﻗَﺎﻝَ اﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲُّ) : ﻭَﺃُﺣِﺐُّ ﻟِﻜُﻞِّ ﻣَﻦْ ﺧَﻄَﺐَ ﺃَﻱَّ ﺧُﻄْﺒَﺔٍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺃَﻥْ ﻳَﻌْﺘَﻤِﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﻲْءٍ
"Asy-Syaafi'i berkata: Aku senang bagi setiap Khatib, Khutbah apapun, untuk memegang sesuatu" (Al-Umm 1/272)

Ma'ruf Khozin
(Aswaja Center NU Jatim)
Share:

Membungkuk untuk Menghormati

Mari kita pelajari hadisnya lebih dalam bersama dengan analisanya, tentu analisa dari ahli Hadis dan ulama Fikih:
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ: ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ اﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻣِﻨَّﺎ ﻳَﻠْﻘَﻰ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﺃَﻭْ ﺻَﺪِﻳﻘَﻪُ ﺃﻳﻨﺤﻨﻲ ﻟَﻪُ؟ ﻗَﺎﻝَ: «ﻻَ»، ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻓَﻴَﻠْﺘَﺰِﻣُﻪُ ﻭَﻳُﻘَﺒِّﻠُﻪُ؟ ﻗَﺎﻝَ: «ﻻَ»، ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻓَﻴَﺄْﺧُﺬُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﻳُﺼَﺎﻓِﺤُﻪُ؟ ﻗَﺎﻝَ: «ﻧَﻌَﻢْ»
Dari Anas bin Malik bahwa ada seseorang yang berkata: "Wahai Rasulullah, jika diantara kami bertemu dengan saudaranya atau kawannya apakah membungkuk?" Nabi menjawab: "Jangan!". Ia bertanya: "Apakah berdiri dan mencium?" Nabi menjawab: "Jangan!". Ia bertanya apakah bersalaman?" Nabi menjawab: "Ya" (HR Tirmidzi).
Dari hadis ini ulama Syafi'iyah tidak ada yang menghukumi syirik. Maksimal makruh dan ada sisi dibolehkan:
(ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻭﺣﻨﻲ اﻟﻈَّﻬْﺮِ ﻣَﻜْﺮُﻭﻩٌ) ﻗَﺎﻝَ اﻟﺸَّﻴْﺦُ ﻋِﺰُّ اﻟﺪِّﻳﻦِ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﺴَّﻼَﻡِ ﺗَﻨْﻜِﻴﺲُ اﻟﺮُّءُﻭﺱِ ﺇﻥْ اﻧْﺘَﻬَﻰ ﺇﻟَﻰ ﺣَﺪِّ اﻟﺮُّﻛُﻮﻉِ ﻓَﻼَ ﻳُﻔْﻌَﻞُ ﻛَﺎﻟﺴُّﺠُﻮﺩِ ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻋَﻦْ ﺣَﺪِّ اﻟﺮُّﻛُﻮﻉِ ﻟِﻤَﻦْ ﻳُﻜْﺮِﻡُ ﻣِﻦْ اﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ
Membungkukkan punggung adalah makruh. Syekh Izzuddin bin Abdussalam berkata: "Merendahkan kepala jika sampai batas ruku' (lurus kepala, leher, pundak dan bokong) maka tidak boleh dilakukan, seperti sujud. Jika membungkuk tidak sampai batas ruku' maka tidak apa-apa bagi orang yang memuliakan kalangan Muslimin" (Syekh Syaubari, Hamisy Asna Al-Mathalib, 4/186)

Ma'ruf Khozin
(Aswaja Center NU Jatim)
Share:

Hadits Harus Melewati Tahap Seleksi Ahli Fikih

Orang-orang NU dan yang mengikuti sistem 4 madzhab tidak serta merta menerima hadis, kecuali hadis tersebut sudah diseleksi oleh ahli fikih dalam ijtihadnya. Mengapa?
Dalil, baik ayat Al-Qur'an maupun hadis adakalanya memiliki redaksi umum dan khusus. Ada yang jangkauannya luas (mutlaq) dan terbatas (muqayyad). Ada yang hukumnya dihapus (mansukh) dan yang menghapus (nasikh). Siapa yang mengetahui dan menguasai ilmu ini? Ya ulama ahli fikih, khususnya 4 madzhab.
Bedanya dengan ahli hadis? Ahli hadis itu menghafal redaksi atau teks hadis, mengetahui masing-masing nama perawi dan tingkatan jarh dan ta'dil (penilaian lemah atau terpercaya), menguasai kualitas hadis dari sahih, hasan, dhaif (ada 36 macam) hingga yang hadis palsu.
Jadi ahli hadis itu ibaratnya adalah apoteker. Ahli fikih adalah dokternya. Understand? Kalau ada orang sakit parah apa ke dokter dulu atau langsung cari obat di apotik? Ya, ke dokter dulu. Demikian pula kalau ada permasalahan agama yang tahu dosis dalil untuk suatu permasalahan adalah ulama ahli fikih.
Ahli Hadis Syekh Waki' (129 H) bertanya kepada para muridnya: "Mana hadis yang lebih kalian senangi?
1. Dari A'masy, dari Abu Wail dari Ibnu Mas'ud? (Jalur ahli hadis)
2. Dari Sufyan, dari Mansur Ibrahim, dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud? (Jalur ahli fikih)"
Murid-muridnya menjawab: "Kami lebih senang yang ke 1 (jalur ahli hadis)"
Syekh Waki' menjawab: "Jalur pertama adalah dari ahli hadis ke ahli hadis. Dan jalur kedua dari ahli fikih ke ahli fikih." Beliau menyimpulkan:
حَدِيثٌ يَتَدَاوَلُهُ الفُقَهَاءُ خَيْرٌ مِنْ حَدِيثٍ يَتَدَاوَلُهُ الشُّيُوخُ.
"Hadis yang diriwayatkan dan dibahas oleh ahli fikih lebih baik dari pada hadis yang dikaji oleh ulama ahli hadis" (Al-Hafidz Ibnu Katsir, Al-Baits Al-Hatsits, 1/22)
Ulama ahli hadis lainnya juga memperkuat:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ المَدِينِيِّ قَالَ: كَانَ حَدِيثُ الفُقَهَاءِ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ حَدِيثِ المَشْيَخَةِ
Ali bin Al-Madini berkata: "Hadis yang dikaji ulama ahli fikih lebih mereka suka dari pada hadis para ahli hadis" (Ibnu Abi Hatim Al-Jarh wa Ta'dil 2/25)

Ma'ruf Khozin
(Aswaja Center NU Jatim)
Share:

Dalil Baca Qur'an Di Kuburan

Mereka menyalahkan Amaliah ziarah kubur yang duduk lama sambil baca Qur'an sebagai cara yang menyalahi sunah Nabi shalallahu alaihi wasallam. Andaikata mereka membaca tuntas kitab Ar-Ruh karya Ibnu Al-Qayyim tanpa terpengaruh dengan catatan kaki ulama Salafi tentu mereka akan menerima perbedaan pendapat.
Mari kita turunkan tensi ego kita dengan berkaca kepada Imam Ahli hadis yang digelari penghafal 1.000.000 hadis, yaitu Imam Ahmad bin Hambal:
ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: اﻟﻘﺮاءﺓ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﺭﻭﻱ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﻫﺸﻴﻢ، ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ: ﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ، ﺛﻢ ﺭﺟﻊ ﺭﺟﻮﻋﺎ ﺃﺑﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ
Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa beliau berkata: "Membaca Qur'an di kubur adalah bidah". Juga diriwayatkan dari Husyaim. Abu Bakar berkata bahwa riwayat itu disampaikan oleh banyak ulama. Kemudian Ahmad bin Hambal meralat dan menjelaskan pendapatnya sendiri
ﻓﺮﻭﻯ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﺃﺣﻤﺪ ﻧﻬﻰ ﺿﺮﻳﺮا ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻪ: ﺇﻥ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻋﻨﺪ اﻟﻘﺒﺮ ﺑﺪﻋﺔ. ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻗﺪاﻣﺔ اﻟﺠﻮﻫﺮﻱ: ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ: ﻣﺎ ﺗﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﻣﺒﺸﺮ اﻟﺤﻠﺒﻲ؟ ﻗﺎﻝ: ﺛﻘﺔ.
Sekolompok ulama meriwayatkan bahwa Ahmad bin Hambal melarang orang buta membaca Qur'an di makam dan mengatakan bidah. Lalu Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari bertanya: "Wahai Abu Abdillah (Ahmad bin Hambal) apa komentarmu tentang Mubashir Al-Halabi? Ahmad menjawab: "Dia perawi terpercaya"
ﻗﺎﻝ: ﻓﺄﺧﺒﺮﻧﻲ ﻣﺒﺸﺮ، ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ، ﺃﻧﻪ ﺃﻭﺻﻰ ﺇﺫا ﺩﻓﻦ ﻳﻘﺮﺃ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ اﻟﺒﻘﺮﺓ ﻭﺧﺎﺗﻤﺘﻬﺎ، ﻭﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﻮﺻﻲ ﺑﺬﻟﻚ. ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ: ﻓﺎﺭﺟﻊ ﻓﻘﻞ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻳﻘﺮﺃ
Muhammad bin Qudamah berkata bahwa Mubashir mengabarkan kepadaku dari ayahnya bahwa ia berwasiat agar di dekatnya dibacakan awal dan akhir Al-Baqarah. Ia berkata bahwa ia mendengar Ibnu Umar berwasiat seperti itu. Ahmad bin Hambal berkata: "Susul orang itu dan katakan kepadanya baca Qur'an di kubur" (Al-Mughni, li Ibni Qudamah, 2/422)
Lihatlah kelapangan Imam Ahmad dalam menerima kebenaran, yang awalnya beliau mengatakan bidah kemudian justru memerintahkan membaca Qur'an di makam.
Kalau mereka masih membandel karena dalilnya hanya waktu pemakaman saja, maka jawab dengan pendapat Imam mereka yaitu Syekh Ibnu Taimiyah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ وَصَّى أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ دَفْنِهِ بِفَوَاتِحِ الْبَقَرَةِ وَخَوَاتِمِهَا وَالرُّخْصَةُ إمَّا مُطْلَقًا وَإِمَّا حَالَ الدَّفْنِ خَاصَّةً (جامع المسائل لابن تيمية 3 / 132)
Ibnu Umar bahwa beliau berwasiat setelah dimakamkan untuk dibacakan pembukaan surat al-Baqarah dan penutupnya. Dispensasi ini bisa jadi secara mutlak (boleh baca al-Quran di kuburan kapan saja), dan bisa jadi khusus ketika pemakaman saja" (Ibnu Taimiyah, Jami' al-Masail III/132)
Kalau dalil di atas masih menjadikan mereka bersikeras tetap menolak karena hanya wasiat Shahabat saja bukan hadis, maka bacakan kepada mereka hadis berikut ini:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنُ الْعَلاَءِ بْنِ اللَّجْلاَجِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ لِي أَبِي يَا بَنِيَّ إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَلْحِدْنِي فَإِذَا وَضَعْتَنِي فِي لَحْدِي فَقُلْ بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ثُمَّ سِنَّ عَلَيَّ الثَّرَى سِنًّا ثُمَّ اقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِي بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ ذَلِكَ (رواه الطبراني في الكبير رقم 15833)
"Dari Abdurrahman bin 'Ala' dari bapaknya, bahwa: Bapakku berkata kepadaku: Jika aku mati, maka buatkan liang lahat untukku. Setelah engkau masukkan aku ke liang lahat, bacalah: Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. Kemudian ratakanlah tanah kubur perlahan, lalu bacalah di dekat kepalaku permulaan dan penutup surat al-Baqarah. Sebab aku mendengar Rasulullah bersabda demikian" (HR al-Thabrani dalam al-Kabir No 15833)
Hadis ini dinilai oleh Al-Hafidz Al-Haitsami bahwa para perawinya adalah terpercaya.
Jika masih menolak, maka saya bukanlah pemberi kesadaran apalagi hidayah kepada mereka. Allahu Al-Musta'aan.
Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja NU Center PWNU Jatim)
Share:

Wonogiri Gabungan dari Sejumlah Distrik

Kabupaten Wonogiri yang ada saat ini pada awalnya berupa beberapa distrik. Nama-nama distrik ini pun mengalami beberapa kali perubahan. Berikut kami tuliskan nama-nama distrik sebelum akhirnya menjadi satu kesatuan yang bernama Kabupaten Wonogiri.

Sebelum 1861.

Sebelum 1861 nama-nama distrik yang menempati wilayah Wonogiri saat ini adalah,
  1. Distrik Sembuyan
  2. Sebagian Distrik Keduwang.
  3. Distrik Wirokog.

1861- 1922

Sedangkan pada masa ini nama-nama distrik yang menempati wilayah Wonogiri saat ini adalah,
  1. Distrik Koeto
  2. Distrik Wonogiri
  3. Distrik Kakap
Perbedaan antara periode ini dengan periode sebelumnya adalah  wilayah Bedoyo dan Donorojo sudah bukan bagian Karesidenan Surakarta. Selain itu, wilayah Wonogiri sudah bukan lagi bagian kabupaten Pajang, melainkan Kabupaten Kartasura. Adapun Kabupaten Pajang sudah hilang.

1922-1945

Pada masa ini terjadi perubahan susunan pemerintahan lagi. Wilayah Wonogiri menjadi bagian Afdeeling (Kabupaten) Surakarta yang bernama Onderafdeeling Wonogiri. Onderafdeeling Wonogiri memiliki beberapa District (Wedana) yaitu,
  1. Wedana Wonogiri
  2. Wedana Woeryantara
  3. Wedana Baturetna
  4. Wedana Djatisrana
  5. Wedana Poerwantara



Share:

Lokasi Wonogiri Sebelum 1861 M

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Wonogiri pada masa sebelum 1861 Masehi merupakan desa paling utara dari District Sembuyan. Posisi ini menjadikan Desa Wonogiri sebagai desa tapal batas. Wonogiri berbatasan langsung dengan District Aribojo.

Adapun desa di District Aribojo yang berbatasan langsung dengan Sembuyan adalah Desa Oeter. Oeter berarti desa terjauh atau desa terluar. Oeter dalam perkembangannya oleh lidah jawa berubah menjadi Nguter, sebuah kecamatan yang berada di bagian selatan Kabupaten Sukoharjo.

Dalam Kaart der Residentie Soerakarta 1859, Wonogiri berada di sebelah utara Desa Tekaran. Sedangkan di selatan Desa Tekaran terdapat Desa yang bernama Desa Laroh. Dengan demikian, menurut kami, Wonogiri pada masa tersebut berada Desa Nambangan, Selogiri pada saat ini.
Share: