Perjanjian Islam

“Ini adalah perjanjian dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, berlaku di antara orang-orang Mukmin dan Muslim dari Quraisy dan Yatsrib serta siapapun yang mengikuti mereka, menyusul di kemudian hari dan yang berjihad bersama mereka :
  1. Mereka adalah umat yang satu diluar golongan lain. 
  2. Muhajirin dan Quraisy dengan adat kebiasaan yang berlaku di antara mereka harus saling bekerjasama dalam menerima atau membayar suatu tebusan. Sesama orang Mukmin harus menebus orang yang ditawan dengan cara yang ma’ruf dan adil. Setiap kabilah dari Anshar dengan adat kebiasaan yang berlaku di antara mereka harus menebus tawanan mereka sendiri, dan setiap golongan di antara orang-orang Mukmin harus menebus tawanan dengan cara yang ma’ruf dan adil. 
  3. Orang-orang Mukmin tidak boleh meninggalkan seseorang yang menanggung beban hidup di antara sesama mereka dan memberinya dengan cara yang ma’ruf dalam membayar tebusan atau membebaskan tawanan.
  4. Orang-orang Mukmin yang bertaqwa harus melawan orang yang berbuat dhalim, berbuat jahat dan kerusakan di antara mereka sendiri.
  5.  Secara bersama-sama mereka harus melawan orang yang seperti itu, sekalipun dia anak seseorang dari mereka sendiri. 
  6. Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin lainnya karena membela seorang kafir. 
  7.  Seorang Mukmin tidak boleh membantu orang kafir dengan mengabaikan orang Mukmin lainnya. 
  8. Jaminan Allah adalah satu. Orang yang paling lemah di antara mereka pun berhak mendapatkan perlindungan. 
  9. Jika ada orang-orang Yahudi yang mengikuti kita, maka mereka berhak mendapat pertolongan dan persamaan hak, tidak boleh didholimi dan di telantarkan. 
  10. Perdamaian yang dikukuhkan orang-orang Mukmin harus satu. Seorang Mukmin tidak boleh mengadakan perdamaian sendiri dengan selain Mukmin dalam suatu peperangan fi sabilillah.  Mereka harus sama dan adil.
  11.  Sebagian orang Mukmin harus menampung orang Mukmin lainnya, sehingga darah mereka terlindungi fi sabilillah. 
  12. Orang Musyrik tidak boleh melindungi harta atau orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang Mukmin. 
  13. Siapa pun yang membunuh orang Mukmin yang tidak bersalah, maka dia harus mendapat hukuman yang setimpal, kecuali jika wali orang yang terbunuh merelakannya. 
  14. Semua orang Mukmin harus bangkit untuk membela dan tidak boleh diam saja. 
  15. Orang Mukmin tidak boleh membantu dan menampung orang yang jahat. Siapa yang melakukannya, maka dia berhak mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya pada hari kiamat dan tidak ada tebusan yang bisa diterima. 
  16. Perkara apapun yang kalian perselisihkan, harus dikembalikan kepada Allah dan Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.

(Sirah An-Nabawiyah, Ibnu Hisyam, 1/502-503)
Share: