Rokok

Dalam lingkungan sekitar kita masih sering terjadi silang pendapat mengenai hukum mengkonsumsi rokok. Dan saya memaklumi hukum itu selama masih pada batas lima hukum fiqih, wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Dalam pengumpulan remah remah, dan rempah rempah sejarah, hingga pada era kini yang mana rokok menjadi warisan budaya Indonesia, dalam hal ini rokok kretek. Mengapa bisa dikatakan sebagai warisan budaya. Karena pada dasarnya, penemuan kretek bukan sebagai konsumsi candu namun merupakan obat.
Pak Bei pernah mengatakan bahwa munculnya larangan merokok sampai pada level fatwa adalah karena politik farmasi yang mana herbal khas dan warisan leluhur pelan-pelan di kebiri. Berbagai manfaat rokok telah diteliti secara ilmiah. Dan sudah banyak juga penderita kanker ganas yang tersembuhkan dengan merokok, tentu fakta ini akan berkebalikan dengan statemen "Merokok dapat menyebabkan gangguan kehamilan, kanker........."
Bahkan pada akhir abad 19 rokok menjadi ramuan efektif untuk mengobati masalah pernafasan dan batuk. Sehingga muncul statemen "Nyamsu dhisik" ketika ada orang yang mengalami batuk-batuk.
Sebagai masyarakat akademis yang mengedepankan sikap ilmiyah, akan lebih presisi jika percobaan dilakukan, bukan sebatas share klaim atau statemen bahkan hoax. Sebagian yang anti-rokok itu adalah orang yang belum pernah merokok. Dan jika ada yang sampai sakit karena merokok itu bisa kita ibaratkan sebagai orang yang overdosis minum obat.
Share: