Sahkah Tarawih Ngebut (20 Rakaat Ditempuh Kurang Dari 10 Menit)

Sudah saya duga masalah ini akan terbahas di bedah buku UMM Malang, ternyata betul, mahasiswa bertanya tentang lebih utamanya Tarawih 11 rakaat tapi tidak ngebut, dari pada 23 rakaat tapi ngebut.
Tarawih semecam ini yang saya ketahui pertama adalah di ponpes Shiratul Fuqaha' Sepanjang, Gondanglegi Malang. Saya saat itu hanya duduk tak mampu mengerjakan tarawih secepat itu. Kedua ada di ponpes Udanawu Blitar.
Saya tidak memungkiri hal ini memang ada. Dan memang ada pendapat yang mengatakan posisi setelah ruku' (i'tidal) dan duduk di antara 2 sujud adalah tidak wajib dalam shalat sunah, uraiannya adalah:
ﻭﻗﺪ ﺟﺰﻡ ﺑﻪ اﺑﻦ اﻟﻤﻘﺮﻱ ﻣﻦ ﻋﺪﻡ ﻭﺟﻮﺏ اﻻﻋﺘﺪاﻝ ﻭاﻟﺠﻠﻮﺱ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺠﺪﺗﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﻨﻔﻞ ﻭﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻓﻬﻞ ﻳﺧﺮ ﺳﺎﺟﺪا ﻣﻦ ﺭﻛﻮﻋﻪ ﺑﻌﺪ اﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺃﻭ ﻳﺮﻓﻊ ﺭﺃﺳﻪ ﻗﻠﻴﻼ ﺃﻡ ﻛﻴﻒ اﻟﺤﺎﻝ ﻭﻟﻌﻞ اﻷﻗﺮﺏ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺜﺎﻧﻲ اﻩـ ﻋ ﺷ ﻋﻠﻰ ﻣ ﺭ.
"Ibnu Muqri telah memilih pendapat dalam Raudlah bahwa i'tidal dan duduk di antara 2 sujud adalah tidak wajib dalam shalat sunah. Berdasarkan pendapat ini apakah orang yang shalat langsung sujud dari ruku' atau mengangkat kepala sedikit, atau bagaimana? Pendapat yang lebih kuat menurutnya adalah yang kedua (mengangkat kepala sedikit terus sujud)" (Hasyiatul Jamal 1/365)
Dan perlu diketahui bahwa selama ada 1 pendapat di dalam madzhab Syafi'i maka akan ada juga yang mengamalkan pendapat itu. Saya guyoni bahwa tali di lambang NU itu diikat longgar, tidak seret, makanya ada yang mengamalkan.
Setahun lalu saya menerima informasi dari Wakil Rais Am, KH Miftahul Akhyar, bahwa beliau menganjurkan melakukan shalat Tarawih ini dengan khusuk dan tenang, tidak tergesa-gesa. Beliau kemudian menyampaikan sebuah hadis:
اﻟﺼﻼﺓ ﻣﺜﻨﻰ ﻣﺜﻨﻰ، ﺗﺸﻬﺪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ، ﻭﺗﺨﺸﻊ، ﻭﺗﻀﺮﻉ، ﻭﺗﻤﺴﻜﻦ
Shalat sunah adalah 2 rakaat 2 rakaat, kamu melakukan tasyahud tiap 2 rakaat, khusuk, merendahkan diri dan tenang (HR Tirmidzi)

Ma'ruf Khozin
(Aswaja Center NU Jatim)
Share:

0 komentar: